Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Izin FPI Hari Ini Berakhir, Begini Penjelasan Mendagri

Izin FPI Hari Ini Berakhir, Begini Penjelasan Mendagri
IDN Times/Mohamad Ulil Albab
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum memperpanjang izin organisasinya hingga hari ini, Kamis (20/6). Izin organisasi tersebut berakhir pada 20 Juni 2019.

Dilansir Antara, Tjahjo mengatakan, pihaknya akan menunggu permohonan perpanjangan izin dari ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu.

  1. 1. Menunggu pendaftaran FPI

    IDN Times/Muhammad Iqbal
    IDN Times/Muhammad Iqbal

    Tjahjo mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akan menunggu keputusan FPI terkait perpanjangan izin organisasinya.

    "Kami tunggu saja. Dia (FPI) mau daftar lagi atau tidak," kata Tjahjo ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).

  2. 2. Tidak ada batas waktu perpanjangan izin

    IDN Times/Ardiansyah Fajar
    IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Tjahjo menjelaskan tidak ada batasan waktu bagi organisasi kemasyarakatan untuk memperpanjang izin. Sementara, FPI memiliki izin yang diterbitkan pada 20 Juni 2014 dan berakhir pada 20 Juni 2019.

    Namun, Mendagri tidak menjelaskan detail status legalitas FPI, karena Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin. Kemendagri akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) jika ada ormas yang mengajukan izin.

  3. 3. Ormas mengajukan izin ke Kemendagri, Kemenkumham atau akta notaris

    IDN Times/Vanny El Rahman
    IDN Times/Vanny El Rahman

    Tjahjo mengatakan setiap warga negara di Indonesia memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.

    "Kami tidak bisa proaktif, karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," kata Mendagri.

    Organisasi kemasyarakatan, menurut Tjahjo, dapat mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau dapat pula menggunakan akta notaris.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More