Jadi Tersangka, Wamenkum HAM Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Jakarta, IDN Times - Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut dikirim melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan surat tersebut segera diberikan kepada Presiden Jokowi.
"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi, ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden, dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Ari di Kementerian Sekretariat Presiden, Rabu (6/12/2023).
Meski demikian, Ari mengaku tidak mengetahui secara rinci isi surat pengunduran diri tersebut.
"Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ucap dia.
Ari menerangkan, surat tersebut dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/12/2023).
"Kalau tidak salah (surat) masuk hari Senin yang lalu," kata dia.
Selain menjadi tersangka, Eddy juga dicekal bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Eddy tidak terima ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy tak sendirian mengajukan gugatan. Dua asisten pribadinya, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, juga melakukan langkah yang sama.
"Sidang perdana Senin, 11 Desember 2023," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (4/11/2023).