Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menghadirkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, Firli disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) sepihak pada publik padahal belum selesai.
"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang tersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan. Fungsinya apa kalau dianggap fakta persidangan? Harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara. Kalau dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli (eks Ketua KPK)," ujar Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (12/5/2025).