Nama Firli Bahuri Muncul di Sidang, Jubir KPK Beri Respons

- Nama Firli disebut dalam sidang korupsi dan perintangan Penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
- KPK akan mencatat keterangan saksi yang menyebut nama Firli untuk pengayaan informasi bagi JPU.
- Hasto didakwa merendam ponsel, menyuap Wahyu Setiawan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta, IDN Times - Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan Penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo angkat bicara mengenai hal tersebut.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan Terdakwa saudara HK," ujar Budi, dikutip pada Minggu (11/5/2025).
1. Keterangan saksi akan jadi bahan pengayaan informasi

Budi mengatakan, nama keterangan saksi yang menyebut nama Firli tentunya akan dicatat KPK. Hal tersebut akan menjadi bahan pengayaan informasi bagi Jaksaa.
"Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK,' ujarnya.
2. Penyidik KPK ungkap peran Firli

Diketahui, nama Firli Bahuri disebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Saat itu Rossa dihadirkan Jaksa sebagai saksi sidang Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Rossa dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Firli secara sepihak mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada publik. Padahal beberapa pihak seperti Harun Masiku dan Hasto masih dalam pengejaran.
3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.