Jakarta, IDN Times - Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dugaan korupsi yang berdampak luas terhadap hak warga negara.
"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
