Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Awasi Harga Bahan Pokok

IDN Times/Holy Kartika
IDN Times/Holy Kartika

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Polri bersama Kementerian Perdagangan, Pertanian, Bulog, dan beberapa asosiasi pedagang, akan memantau stabilitas harga bahan pangan pokok. Hal ini bertepatan menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

"Sampai dengan hari ini dilaporkan oleh Satgas Pangan bahwa harga bahan pokok masih dalam kondisi yang stabil," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

1. Pedagang diimbau tak menaikkan harga pangan pokok

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Meski harga bahan pangan pokok tergolong stabil, Polri mengimbau pedagang tidak melakukan penimbunan bahan pangan, yang memicu terjadinya lonjakan harga.

"Yang kemudian berakhir pada menaikkan harga bahan pangan pokok tersebut, karena ini akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pangan," kata Asep.

2. Pedagang dilarang menjual bahan pangan pokok yang tidak berkualitas

(Ilustrasi) IDN Times/Holy Kartika
(Ilustrasi) IDN Times/Holy Kartika

Polri juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak memperdagangkan bahan pangan pokok yang tidak berkualitas.

"Karena ini juga akan melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Perdagangan," kata Asep.

3. Ini alasan Polri mengawasi harga pangan pokok jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

(Ilustrasi) IDN Times/Daruwaskita
(Ilustrasi) IDN Times/Daruwaskita

Menurut Asep, ada beberapa daerah tertentu yang diberikan pengawasan khusus terkait masalah harga pangan pokok. Hal ini pun menjadi bahan pembelajaran polisi untuk meningkatkan pengawasan.

"Prinsip nya supaya pedagang tidak melakukan penimbunan dan menaikkan harga. Dan kedua, supaya para pedagang tidak memperdagangkan bahan pokok dengan menurunkan kualitasnya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us