Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Benarkah Status Bencana Nasional Bisa Picu Larangan ke Indonesia?

Suasana di tempat pengambilan bagasi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Suasana di tempat pengambilan bagasi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Intinya sih...
  • Presiden harus menetapkan status bencana nasional lewat keputusan resmi
  • Kunjungan turis ke Indonesia turun setelah tsunami 2004 dan ledakan bom Bali II
  • Inggris dan AS sudah keluarkan travel warning meski belum ada status bencana nasional
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Prabowo Subianto masih belum menetapkan banjir di Pulau Sumatra sebagai bencana nasional sebulan pascabencana. Sementara, sudah ada pemerintah kabupaten atau kota yang memperpanjang status tanggap darurat hingga kali ketiga.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada pekan ini mengumumkan status tanggap darurat diperpanjang hingga 8 Januari 2026. Artinya, pencarian korban bencana dan pemenuhan kebutuhan logistik masih menjadi prioritas utama untuk dilakukan.

Dalam sebuah wawancara di sebuah siniar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, salah satu alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk banjir di Sumatra, karena ada kekhawatiran penetapan status itu bisa berdampak pada pariwisata di Tanah Air.

"Implikasinya dalam pandangan internasional bahwa bencana menyeluruh dari Sabang sampai Merauke. Padahal, Indonesia itu negara kepulauan yang besar. Kita kan memiliki 38 provinsi," ujar Tito ketika berbincang di program siniar Helmy Yahya dan tayang di YouTube pada 13 Desember 2025.

"Ada negara yang memiliki kebijakan bila suatu negara declare bencana nasional, maka mereka wajib mengeluarkan kepada warga negaranya mulai dari travel advisory untuk tidak bepergian ke sana, travel warning hingga paling berat travel ban. Tidak boleh pergi ke sana," imbuhnya.

Ia mengatakan, bila nasihat itu dikeluarkan oleh suatu pemerintahan negara, maka warga dari negara yang bersangkutan secara otomatis akan menunda kunjungan ke Indonesia. Bahkan bisa saja membatalkan perjalanan ke Tanah Air.

"Dampaknya nanti daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata, bisnis, dan investasi, bisa tertunda. Padahal Bali, Yogyakarta, Labuan Bajo, Raja Ampat, Sulawesi Utara, Bandung, tidak terkena. Bila diberlakukan bencana nasional maka bisa berdampak negatif atau kerugian kepada daerah-daerah yang tidak kena bencana ini," tutur dia.

Pertanyaannya, apakah betul status bencana nasional dapat memicu larangan masuk ke Tanah Air?

1. Saat tsunami 2004, larangan berkunjung hanya dikeluarkan ke Aceh

Ribuan Warga menghadiri peringatan 20 Tahun Bencana Tsunami Aceh yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Kamis (26/12/2024). (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Ribuan Warga menghadiri peringatan 20 Tahun Bencana Tsunami Aceh yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Kamis (26/12/2024). (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) pernah menyampaikan, hanya ada dua peristiwa yang ditetapkan sebagai bencana nasional yaitu Tsunami Aceh pada 2004 dan pandemik COVID-19 pada 2020.

Status bencana nasional bagi tsunami ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004. Sedangkan pandemik COVID-19 ditetapkan oleh Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo lewat Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Maka, terlihat jelas status bencana nasional harus diumumkan oleh presiden lewat keputusan resmi.

Berdasarkan pemberitaan Al Jazeera, Februari 2005, Kementerian Luar Negeri Australia pernah mengeluarkan larangan kepada warganya ke semua wilayah Aceh dan Maluku. Sementara, kunjungan lain selain dua provinsi itu sebaiknya ditunda. Alasannya, karena adanya ancaman dari kelompok teroris yang mungkin menyasar warga asing yang terlibat dalam upaya pemberian bantuan tsunami Aceh.

"Kami baru-baru ini menerima informasi baru yang menunjukkan kelompok teroris mungkin merencanakan serangan terhadap warga asing yang terlibat dalam upaya kemanusiaan tsunami di Aceh dan wilayah lain di Sumatra Utara," demikian isi peringatan dari Kemlu Negeri Kanguru pada 2005 lalu.

"Warga Australia jangan bepergian ke Banda Aceh atau wilayah lain di Aceh untuk membantu upaya kemanusiaan, kecuali di bawah naungan organisasi kemanusiaan yang telah diakui," imbuhnya.

Dokumen tertulis lainnya tertuang di dalam permintaan informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kanada. Mereka melaporkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 17 Januari 2005 mengeluarkan larangan bepergian selama 24 jam bagi para pegawainya ke Banda Aceh dan Medan, Sumut.

Larangan itu dikeluarkan menyusul kemungkinan serangan teroris dan bentrok antara Gerakan Aceh Militer (GAM) dan TNI. Aceh ketika itu ditutup untuk relawan dan jurnalis asing lantaran masih ada konflik separatis. Kesepakatan damai antara GAM dan Pemerintah Indonesia diketahui diteken pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

2. Jumlah turis ke Indonesia turun usai tsunami 2004

Wisata Sunset di Candi Borobudur. (Dok Taman Wisata Borobudur)
Wisata Sunset di Candi Borobudur. (Dok Taman Wisata Borobudur)

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statisik (BPS), kunjungan turis pada 2005 dan 2006 mengalami penurunan. Jumlah turis asing yang berkunjung ke Indonesia pada 2005 mencapai 5.002.101, berkurang hampir 300 ribu. Kemudian, jumlah turis pada 2006 menurun menjadi 4.871.351, menurun 130.750.

Penurunan jumlah turis akibat gempa bumi dan tsunami di Aceh dan sebagian Sumut, turut diakui oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan saat itu, Jero Wacik. Pada 2005 tercatat ada pembatalan pesanan hotel dari pengunjung berkisar 25 hingga 30 persen.

Sementara, penurunan jumlah turis asing pada 2006 turut disumbang akibat kekhawatiran soal keamanan. Hal itu lantaran dipicu ledakan bom Bali jilid II pada 1 Oktober 2005.

3. Sudah ada negara yang keluarkan travel advisory usai banjir Sumatra November 2025

Potret udara kondisi Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh
Potret udara kondisi Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (9/12/2025). Kuala Simpang menjadi salah satu daerah terparah terdampak banjir bandang pada Rabu (26/11/2025) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara, meski belum ada penetapan status bencana nasional dari pemerintah pusat, dua negara sudah menyarankan kepada warganya agar tidak berkunjung ke Sumatra Utara. Kedua negara itu yakni Inggris dan Amerika Serikat (AS). Negeri Paman Sam mengeluarkan peringatan cuaca karena mereka memiliki gedung Konsulat Jenderal di Medan.

"Hindari bepergian dan melakukan aktivitas lainnya di Sumatra Utara," demikian tertulis di situs resmi Kedutaan AS di Jakarta, dikutip Minggu (28/12/2025).

Pemerintah AS juga mendorong warganya yang berada di Sumut agar menyiapkan rencana evakuasi yang tak membutuhkan bantuan langsung dari pemerintah. Sedangkan Pemerintah Inggris meminta warganya tetap berhati-hati saat mengunjungi Indonesia.

Mantan Deputi Kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias, Sudirman Said mengatakan, alasan pemerintah tak bersedia menetapkan status bencana karena khawatir adanya larangan berkunjung (travel ban) dari sejumlah negara, tidak masuk akal. "Setiap negara punya assessment sendiri untuk mencegah warganya masuk ke suatu negara," ujar Sudirman kepada IDN Times melalui pesan pendek, Jumat (26/12/2025).

Ia juga menyebut, upaya menyelamatkan rakyat dan memberikan pertolongan bagi korban bencana tidak boleh dibandingkan untung-rugi. "Tidak boleh dibandingkan soal cost-benefit dengan kurangnya kunjungan yang sifatnya temporer. Dalam keadaan seperti saat ini, keselamatan rakyat adalah hal yang utama," imbuhnya.

4. Travel warning sudah dikeluarkan sejumlah negara meski tanpa status bencana nasional

Potret udara Pesantren Darul Mukhlisin, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Sabtu (6/12/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)
Potret udara Pesantren Darul Mukhlisin, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Sabtu (6/12/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kesimpulannya, pernyataan Tito tak sepenuhnya tepat. Sebab, pemberlakuan status bencana nasional tidak semata-mata jadi pemicu negara lain mengeluarkan larangan berkunjung ke Indonesia. Pemerintah AS dan Inggris sudah merilis travel warning meski tanpa ada status bencana nasional. Kedua negara itu menyarankan tidak berkunjung ke wilayah yang terdampak bencana saja.

Penurunan kunjungan turis pada 2005 dan 2006 ke Indonesia semata-mata bukan disebabkan adanya status bencana nasional tsunami Aceh. Tetapi, karena ada ledakan bom Bali jilid II pada Oktober 2005.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

CEK FAKTA: Benarkah Australia Pernah Tagih Bantuan Rp13 Triliun untuk Aceh?

28 Des 2025, 21:06 WIBNews