Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Pemilu,  Dukcapil Ajak Masyarakat Belum Punya NIK Melapor

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengajak seluruh stakeholder pemerintah, penyelenggara pemilu, serta masyarakat, membangun aura dan suasana positif dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Zudan mengatakan, pemilu merupakan pesta demokrasi dalam memilih kader-kader terbaik bangsa.

“Tentu kita semua bergerak untuk terus memperbaiki kualitas pemilu. Menuju pemilu yang betul-betul substantif, sehingga kita bisa bergerak, menjadikan demokrasi kita lebih bermakna,” katanya dalam webinar bertema "Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (3/1/2023).

1. Dukcapil mengurus pemberian identitas kependudukan masyarakat pemilih

Ilustrasi verifikasi data (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Sebagai upaya ikut menyukseskan Pemilu Serentak 2024, Dukcapil berada di posisi hilir yang bertugas untuk mengurus terkait pemberian identitas kependudukan masyarakat.

Setiap data identitas penduduk yang mencapai 275 juta jiwa ini, dihimpun Dukcapil dan diurutkan berdasarkan by name dan by address. Setelah itu hak-hak sipil, politik, dan ekonomi masyarakat akan terlindungi.

“Kita menuju era single identity number. Satu penduduk, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), satu alamat, satu identitas. Jadi tidak boleh lagi penduduk memiliki NIK lebih dari satu. Apabila ditemukan maka penduduk diminta memilih, data yang satunya di-cleansing (diblokir),” terang Zudan.

2. KTP dan KK bagian terpenting administrasi kependudukan pada pemilu

Ilustrasi petugas KPPS (IDN Times/Istimewa)

Zudan mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen administrasi kependudukan terpenting dalam gelaran pemilu.

Sedangkan secara politik, kata dia, negara sudah menyepakati data kependudukan menjadi tolak ukur penting pembangunan demokrasi Indonesia.

3. Dukcapil mengajak lembaga penyelenggara pemilu melaporkan penduduk yang belum memiliki NIK

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Zudan mengajak berbagai lembaga terkait penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk segera melaporkan bila menemukan penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk komunitas masyarakat terkecil dan terluar yang belum terdata.

Dukcapil akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan jemput bola dalam rangka pembuatan identitas atau data kependudukan.

“Komitmen dan dukungan Dukcapil dalam rangka kita bersama-sama membuat pesta demokrasi ini, pemilu ini, bagaimana bisa menjadi sebuah pesta yang menyenangkan dan membahagiakan masyarakat. Untuk memilih pemimpin di lima tahun ke depan,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us