Jakarta, IDN Times - Tenggat waktu pelaporan atau memperbarui laporan harta kekayaan tersisa dua hari lagi. Namun, jumlah anggota DPR yang baru melapor 195 orang. Masih ada 361 orang lainnya yang belum melapor.
Angka yang tidak jauh berbeda juga terlihat dari para caleg yang akan berlaga di pemilu 2019. Dari data ringkasan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru 69 orang yang melapor. Masih ada 501 orang lainnya yang belum melapor.
Malasnya anggota legislatif belum melapor atau memperbarui data harta kekayaannya sempat dikeluhkan oleh lembaga antirasuah.
"Itu kan undang-undang dibuat DPR. Kalau DPR juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, artinya tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pada (25/2) lalu di depan kantor KPK.
Lalu, apakah Ketua DPR, Bambang Soesatyo sudah mengimbau kepada anggotanya agar segera melapor data harta kekayaan?