Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie periode 2003 hingga 2008 ketika berbicara di aula Gedung MK. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Jimly Asshiddiqie menyebut KPRP mengusulkan penguatan Kompolnas agar mampu mengawasi Polri secara efektif, termasuk kewenangan memecat Kapolri, namun usulan itu tidak masuk UU Kepolisian 2026.
  • UU Nomor 5 Tahun 2026 memperluas tugas Kompolnas pada kebijakan, integritas, data, modernisasi, pendidikan, dan kode etik Polri, tetapi tanpa kewenangan investigasi, penindakan, atau rekomendasi mengikat.
  • Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal; Prabowo kemudian memberhentikan Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jimly bilang Kompolnas dulu diusulkan jadi lebih kuat untuk mengawasi polisi, tapi usul itu hilang saat aturan dibuat. Sekarang Kompolnas punya tugas lebih banyak, tapi belum bisa menyelidiki atau menghukum. Polisi menetapkan Listyo Sigit dan dua jenderal lain sebagai tersangka penyadapan ilegal. Prabowo lalu memecat Listyo dari jabatan Kepala Staf Presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah sorotan terhadap pengawasan kepolisian, artikel ini memperlihatkan adanya ruang penguatan akuntabilitas: peran Kompolnas dalam memberi masukan mengenai integritas, profesionalitas, dan kinerja telah diperluas. Penetapan tersangka serta pemberhentian pejabat yang terlibat juga menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran diproses melalui mekanisme hukum dan keputusan administratif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie mengatakan salah satu poin yang dibahas dalam proses reformasi institusi kepolisian yakni memperkuat Kompolnas sebagai lembaga pengawas. Sehingga, kepolisian tidak lagi menjadi institusi yang terlalu berkuasa tanpa ada pengawasan. Pernyataan itu disampaikan oleh Jimly terkait tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo Subianto dan warga sipil lainnya.

"Makanya, kami pernah usulkan supaya kewenangan Kompolnas diperkuat, fungsi pengawasannya dibuat efektif dan bisa memecat (Kapolri). Cuma di dalam undang-undang kepolisian yang disepakati di DPR kan enggak (dimasukan)," ungkap Jimly ketika dihubungi IDN Times lewat telepon pada Rabu (4/11/2026).

Ia menambahkan Prabowo setuju dengan usulan KPRP agar memperkuat kewenangan Kompolnas. Dalam pandangannya pengawasan eksternal diperlukan.

"Adanya oversight scrutiny (pengawasan yang cermat) itu penting untuk menjamin independensi dan fungsi pengawasan karena Polri itu sudah terlalu kuat dan berkuasa maka dia perlu ada institusi resmi yang bersifat independen, eksternal, dan mengawasi," tutur dia.

Namun, ketika rekomendasi KPRP itu, kata Jimly tidak ikut dimasukan ke dalam Undang-Undang Kepolisian ketika disahkan pada Juni 2026 lalu. "Begitu dibahas di DPR, poin itu malah hilang," imbuhnya.

Jimly memilih tidak ikut campur dalam proses politik pengesahan Undang-Undang baru Kepolisian pada Juni 2026 lalu. Ia hanya menggaris bawahi Prabowo setuju dengan usulan untuk memperkuat Kompolnas.

"Menko Polkam yang lalu pun senang sekali dengar usulan Kompolnas mau diperkuat karena kan Beliau Ketua Kompolnas," tutur dia.

1. Komisi Percepatan Reformasi Polri tak diberi penjelasan mengapa usulan tak masuk ke dalam undang-undang

Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, ketika IDN Times tanyakan apakah Jimly sempat menanyakan kepada anggota komisi III DPR alasan usulan penguatan Kompolnas ditolak, ia mengaku tidak berkomunikasi dengan parlemen. Sebab, koordinasinya hanya dilakukan dengan para menteri yang terlibat dan Prabowo.

"Enggak (ikut berkomunikasi dengan komisi III), karena kami kan urusannya dengan presiden dan menteri-menteri yang ikut di dalam KPRP. Bahkan, Yusril (Menko Bidang Hukum) gak ikut dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang. Menko Hukum lho, gak terlibat," tutur dia.

Di dalam UU nomor 5 tahun 2026 mengenai kepolisian Peran Kompolnas kini diperluas dari yang semula hanya memiliki dua tugas utama menjadi empat tugas. Poin tersebut tertulis di pasal 38. Selain membantu presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini wajib memberikan masukan kepada presiden terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, organisasi, serta kinerja kepolisian.

Fungsi Kompolnas juga diperluas ke ranah pengumpulan dan analisis data terkait anggaran, sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana Polri. Lembaga ini juga diberi ruang memberikan pertimbangan terkait modernisasi Polri, kurikulum pendidikan, hingga pembentukan kode etik profesi.

Namun, perluasan tugas dan fungsi ini tidak diikuti dengan penambahan kewenangan investigasi, penindakan, ataupun penerbitan rekomendasi yang bersifat mengikat (eksekutorial). Dalam beleid baru, Kompolnas tetap diposisikan sebagai lembaga pemberi saran dan masukan kepada Presiden, bukan sebagai pengawas independen dengan kuasa eksekusi terhadap pelanggaran Polri.

2. Sigit tidak dijerat dengan ancaman perbuatan makar

Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo ungkap upaya pemerintah atasi karhutla. (Dok. KSP).

Sebelumnya, penyidik di Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal yaitu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Widyaisawara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan satu jenderal lainnya yaitu Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.

Selain melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara, ketiga tersangka juga mengakses komunikasi tokoh organisasi masyarakat, tokoh media, LSM, tokoh politik hingga para pengusaha. Atas perbuatan tersebut, Sigit dan dua jenderal lainnya dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.

3. Prabowo pecat Listyo Sigit dari posisi Kepala Staf Presiden

Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Kapolri Listyo Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/10/2026). (Dok. BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Listyo Sigit dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus penyadapan terhadap Prabowo.

Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan" ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Posisi Sigit diisi oleh Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Presiden. "Untuk sementara beliau (Presiden) menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ario Windutomo," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article