Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie mengatakan salah satu poin yang dibahas dalam proses reformasi institusi kepolisian yakni memperkuat Kompolnas sebagai lembaga pengawas. Sehingga, kepolisian tidak lagi menjadi institusi yang terlalu berkuasa tanpa ada pengawasan. Pernyataan itu disampaikan oleh Jimly terkait tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo Subianto dan warga sipil lainnya.
"Makanya, kami pernah usulkan supaya kewenangan Kompolnas diperkuat, fungsi pengawasannya dibuat efektif dan bisa memecat (Kapolri). Cuma di dalam undang-undang kepolisian yang disepakati di DPR kan enggak (dimasukan)," ungkap Jimly ketika dihubungi IDN Times lewat telepon pada Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan Prabowo setuju dengan usulan KPRP agar memperkuat kewenangan Kompolnas. Dalam pandangannya pengawasan eksternal diperlukan.
"Adanya oversight scrutiny (pengawasan yang cermat) itu penting untuk menjamin independensi dan fungsi pengawasan karena Polri itu sudah terlalu kuat dan berkuasa maka dia perlu ada institusi resmi yang bersifat independen, eksternal, dan mengawasi," tutur dia.
Namun, ketika rekomendasi KPRP itu, kata Jimly tidak ikut dimasukan ke dalam Undang-Undang Kepolisian ketika disahkan pada Juni 2026 lalu. "Begitu dibahas di DPR, poin itu malah hilang," imbuhnya.
Jimly memilih tidak ikut campur dalam proses politik pengesahan Undang-Undang baru Kepolisian pada Juni 2026 lalu. Ia hanya menggaris bawahi Prabowo setuju dengan usulan untuk memperkuat Kompolnas.
"Menko Polkam yang lalu pun senang sekali dengar usulan Kompolnas mau diperkuat karena kan Beliau Ketua Kompolnas," tutur dia.