Santriwati Sukoharjo Diduga Diintimidasi, Komnas Perempuan Desak Pengusutan

Komnas Perempuan mendesak pemeriksaan independen atas dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur saat penggeledahan pesantren di Sukoharjo.
Santriwati dan ustazah disebut berstatus saksi, sementara Kompolnas diminta mengawasi pemeriksaan secara eksternal dan independen.
LPSK diminta membuka perlindungan bagi para saksi, sedangkan pemerintah daerah didesak menyediakan pemulihan psikososial bagi anak.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendesak pemeriksaan independen terhadap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur hukum saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026. Aparat kepolisina diduga menodongkan senjata kepada santriwati, membentak, hingga memaksa mereka keluar asrama tanpa jilbab.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, melalui pernyataan sikap lembaganya pada Senin (2 November 2026), mengingatkan proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak perempuan dan anak.
"Para santriwati dan ustadzah berstatus saksi, bukan tersangka," kata dia dikutip, Rabu (4/11/2026).
1. Santriwati diduga ditodong senjata

Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit) Komnas Perempuan mengungkap dugaan aparat bersenjata laras panjang, termasuk personel Brimob, mendobrak pintu asrama sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur. Penghuni pesantren diduga mengalami penodongan senjata, bentakan, intimidasi, hingga dipaksa keluar tanpa jilbab.
Dahlia mengingatkan, status para santriwati dan ustazah sebagai saksi harus dihormati. Mereka semestinya dipanggil secara patut, bukan dibawa aparat bersenjata pada dini hari.
2. Kompolnas diminta awasi pemeriksaan

Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit) Komnas Perempuan juga mendesak Polri mengevaluasi SOP penggeledahan, penyitaan, penggunaan senjata, tindakan fisik, hingga pemeriksaan anak. Kompolnas juga diminta melakukan pengawasan eksternal dan independen terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
"Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan eksternal dan independen atas pemeriksaan tersebut," kata Dahlia.
3. LPSK diminta lindungi para saksi

ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Tak hanya itu, Komnas Perempuan meminta LPSK proaktif membuka akses perlindungan bagi santriwati dan ustazah yang diperiksa sebagai saksi. Pemerintah daerah juga didesak menyediakan pemulihan psikososial dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Dahlia turut mendorong jaminan perlindungan agar peristiwa serupa tidak terulang, khususnya bagi perempuan dan anak dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari penggeledahan sebuah rumah dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Belakangan juga diketahui penggeledehan itu terjadi di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur'an pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan dilakukan aparat Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polsek Mojolaban pada 29 Oktober 2026. Komnas Perempuan mencatat kepolisian menyebut penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan serta melibatkan polisi wanita dan Ketua RT setempat.
Dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut juga telah diperiksa Divpropam Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Itwasum Polri, dan Itwasda Polri Jawa Tengah. Bahkan Kapolsek Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena telah dicopot dari jabatannya buntut kasus ini.





















