Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung Sita Amplop dan Gawai dari Mobil Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023).

Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan selain Johnny, dua terdakwa lainnya juga bakal menyampaikan eksepsi. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum masing-masing terdakwa (Johnny, Anang dan Yohan),” kata Zulkifli kepada IDN Times.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 27 Juni 2023.

Editorial Team

Tonton lebih seru di