Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengecekan status red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra mendapat hadiah berupa remisi atau pengurangan hukuman kurungan penjara selama dua bulan dari pemerintah pada HUT Kemerdekaan ke-76 RI. Remisi terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjeratnya.

"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," Kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

1. Joko Tjandra saat ini dipenjara di LP Kelas IIA Salemba

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Joko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman penjara di LP Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.  Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," kata Rika.

2. Ada dua syarat agar seorang terpidana dapat remisi

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di