Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengecekan status red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra mendapat hadiah berupa remisi atau pengurangan hukuman kurungan penjara selama dua bulan dari pemerintah pada HUT Kemerdekaan ke-76 RI. Remisi terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjeratnya.
"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," Kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).