Joko Tjandra Dapat Hadiah Remisi, Hukuman Penjara Dipangkas 2 Bulan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengecekan status red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra mendapat hadiah berupa remisi atau pengurangan hukuman kurungan penjara selama dua bulan dari pemerintah pada HUT Kemerdekaan ke-76 RI. Remisi terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjeratnya.
"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," Kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
1. Joko Tjandra saat ini dipenjara di LP Kelas IIA Salemba
Joko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman penjara di LP Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," kata Rika.