Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat sejumlah pihak ke PTUN Jakarta, terkait pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah.

Mereka yang menggugat yakni cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohmmad Hatta, Gustika Fardani Jusuf bersama beberapa rekannya, Adhito Harinugroho, Lilik Sulisto, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN/JKT pada Senin, 28 November 2022.

1. Jokowi-Mendagri digugat soal pengangkatan Pj

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Dalam gugatannya, tindakan Jokowi dan Mendagri Tito yang melantik 88 Pj kepala daerah diduga mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan perbuatan melawan hukum karena tidak mengikuti peraturan.

Adapun peraturan yang dimaksud sesuai Pasal Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, juncto. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

“Mengabulkan para penggungat untuk seluruhnya,” kata Gustika dan rekannya dalam petitum permohonannya, dikutip Minggu (4/12/2022).

2. Minta Jokowi batalkan pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di