Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Presiden Jokowi hadir dalam acara penyerahan pesawat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, yang bergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), merespons pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo soal kampanye pemilihan umum (pemilu).

CALS mencermati kontradiksi dalam sikap Presiden Jokowi. Mereka menyoroti ucapan presiden sebelumnya yang menyatakan komitmen untuk tetap netral dalam pemilu dan meminta netralitas dari jajarannya. Namun, akhirnya dia menyatakan presiden atau pejabat negara boleh berkampanye asalkan tidak memakai fasilitas negara dan sesuai aturan.

"Presiden Joko Widodo menyatakan secara terbuka dalam wawancara dengan media bahwa presiden berhak berkampanye dalam pemilihan umum. Pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan-pernyataan presiden sebelumnya yang menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral,” tulis CALS dalam pernyataannya, dikutip Kamis (25/1/2024).

Menurut CALS, perubahan sikap Jokowi menunjukkan betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilu. Pihaknya menekankan pejabat negara yang aktif berkampanye, seperti presiden dan menteri, melanggar prinsip keadilan pemilu berdasarkan Pasal 22E UUD 1945.

Mereka menjelaskan pejabat negara dapat memengaruhi keadilan pemilu melalui fasilitas, kebijakan, anggaran, dukungan administrasi, dan pengaruh kekuasaan, yang dapat mengarah pada pelanggaran dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Tak mudah bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya berlaga dalam pemilihan presiden,” tulis CALS.

1. CALS menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek keadilan

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (IDN Times/Agung Sedana)

CALS menekankan perbedaan antara kegiatan berpolitik dan berkampanye bagi seorang presiden. Presiden memang berhak berpolitik, tetapi seharusnya tidak diperbolehkan berkampanye.

Mereka menekankan perlunya mempertimbangkan aspek keadilan dalam kerangka hukum pemilu, khususnya dalam UUD 1945.

CALS juga menyoroti kelemahan dalam UU Pemilu yang mungkin tidak sepenuhnya mengantisipasi situasi di mana seorang presiden ingin berkampanye untuk kepentingan keluarganya.

“Nepotisme dan politik dinasti yang demikian parah serta 'cawe-cawe' politik yang dilakukan tanpa etik dan rasa malu, baru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Karena itu, pasal-pasal itu memang belum mengantisipasi situasi presiden yang ingin berkampanye untuk kepentingan anaknya,” sebut CALS.

2. Jokowi dinilai melakukan tindakan inkonstitusional

Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika ikut menyaksikan penyerahan Super Hercules C-130 J di Halim. (Dokumentasi Media Menhan)

CALS menegaskan, Jokowi, dengan memberikan landasan hukum bagi perilaku yang sebenarnya tidak etis dan melanggar asas keadilan dalam pemilu, melakukan tindakan inkonstitusional.

"Pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam pemilu, sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional, karena melanggar asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945,” kata mereka.

CALS menekankan pentingnya presiden membiarkan proses berjalan sesuai aturan, dan membiarkan lembaga-lembaga berwenang menjalankan tugasnya, tanpa adanya justifikasi yang mendukung pelanggaran etik dan hukum.

CALS juga menyoroti perbedaan sikap yang seharusnya ditunjukkan seorang presiden, yang harus diletakkan dalam konteks jabatannya, dan menekankan tindakan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

3. Jokowi diminta cabut pernyataan tentang kebolehan berkampanye

Presiden Jokowi bersilaturahmi dengan sejumlah penerima BPJS di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1/2024) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Untuk itu, CALS mendesak Presiden Jokowi, penyelenggara pemilu, lembaga eksekutif, hingga yudikatif melakukan beberapa hal:

  1. Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya, dengan mengingat kapasitas jabatannya sebagai presiden.
  2. Presiden Jokowi untuk menghentikan semua tindakan jabatan dirinya maupun menteri-menterinya, yang telah dilakukan selama ini yang berdampak menguntungkan pasangan calon presiden.
  3. Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik dan bersiap-siap untuk menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum.
  4. Mahkamah Konstitusi mulai melakukan telaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti, dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024 ini.
  5. DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden untuk menginvestigasi keterlibatan Presiden dan penggunaan kekuasaan Presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
  6. Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hati ini.

4. TKN turut buka suara

Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran soal pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden boleh memihak paslon tertentu di 2024, Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (24/1/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi soal kontroversi ucapan Presiden Jokowi soal kampanye, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, mengklaim Jokowi saat ini masih netral. Meutya sendiri menghadari acara saat Jokowi mengatakan hal tersebut di Pangkalan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Jokowi tak menjawab secara rinci saat ditanya awak media soal arah dukungan di Pemilu 2024. Dengan demikian, TKN Prabowo-Gibran meyakini Jokowi dalam statusnya sebagai Presiden masih netral.

"Ada konteks yang kedua, di mana awak media bertanya apakah Presiden kemudian akan menggunakan hak tersebut untuk menyatakan dukungan kepada paslon nomor dua? Beliau (Jokowi) cuma menyatakan bahwa kita lihat nanti, jadi artinya beliau juga tidak menutup kemungkinan, tapi beliau sampai saat ini juga berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral," kata dia dalam konferensi pers di Media Center TKN, Rabu (24/1/2024).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, dalam pernyataan Jokowi itu, awak media menggelar wawancara mempertanyakan tentang apakah boleh menteri dan presiden boleh ikut berkampanye.

Meutya mengatakan, Jokowi mengungkapkan semua pejabat publik atau pejabat politik memiliki hak yang sama dan diatur oleh undang-undang. Dengan begitu, tidak hanya menteri, tetapi presiden pun memiliki hak.

"Sehingga artinya pernyataan beliau tidak hanya untuk menjawab atau mengatakan bahwa Presiden punya hak untuk berkampanye, tapi menjawab bahwa semua orang juga menteri dan juga Presiden memiliki hak untuk kemudian ikut berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara," tutur Meutya.

Meutya lantas menyayangkan pemberitaan awak media yang seolah menarasikan bahwa Presiden Jokowi mendeklarasikan dukungan. "Jadi itu satu yang menurut kami kok kemudian beritanya seolah hanya mohon maaf seperti kayak deklarasi dukungan oleh presiden, sesungguhnya tidak demikian," jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menyebut belakangan beredar narasi seolah Jokowi melakukan perbuatan tercela, karena terkesan mendukung Prabowo dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, narasi tersebut sesat karena secara prinsip dan etik tidak ada yang salah, juga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar apabila Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres. Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur, setiap orang berhak memilih dan mempunyai keyakinan politik.

"Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat bahwa jika Presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasan untuk menguntungkan pihak yang didukung. Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," tutur dia.

Politikus Partai Gerindra itu meyakini, poin dalam aturan konstitusi yang berlaku, Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden. Namun yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya.

"Praktik yang sama juga dilakukan di Amerika Serikat, seorang Presiden incumbent boleh mendukung dan bahkan berkampanye untuk salah satu calon Presiden periode berikutnya. Tahun 2008, Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," ucap dia.

Habiburokhman menegaskan, Indonesia sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah Presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung.

Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, dalam Pasal 547 UU Pemilu mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

"Untuk menegakkan aturan tersebut kita punya penyelenggara pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu untuk mengawasi kinerja Bawaslu kita punya Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," imbuhnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

5. Jokowi sebut presiden boleh berkampanye dan memihak calon tertentu

Presiden Jokowi hadir dalam acara penyerahan pesawat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (dok. Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye di tahun politik. Menurutnya, itu menjadi pilihan individu presiden.

"Semua itu peganganya aturan kalau aturan boleh silakan, kalau aturan boleh silakan kalau aturan tidak boleh tidak sudah jelas itu, jangan presiden tidak boleh (berkampanye), boleh berkampanye, boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," ujar Jokowi di Pangkalan Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan, presiden, menteri atau pejabat publik lainnya bisa berkampanye asalkan jangan menggunakan fasilitas negara. "Ya boleh saja saya kampenye, tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," kata dia.

 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article