Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Disebut Rakus Kekuasaan karena Ucapan Presiden Boleh Kampanye

Presiden Jokowi di pembukaan Rakernas LDII (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyatakan presiden atau pejabat negara boleh berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, asal sesuai peraturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut kemudian diartikan, Jokowi akan mendukung pasangan capres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Gibran merupakan putra sulung Jokowi.

Pengamat politik, Profesor Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, pernyataan Jokowi itu menunjukkan sebagai orang yang rakus kekuasaan.

"Bukan cuma rakus kekuasaan, tapi rakus dalam artian uang juga. Anda bisa bayangkan dari mana itu Gibran kemudian Kaesang punya uang segitu banyaknya untuk usaha-usahanya (dulu),” kata Ikrar, dalam webinar bertajuk Gelagat Presiden Jokowi di Pilpres 2024: Netral atau Tuna Netral? yang dikutip di kanal YouTube Forum Intelektual Muda, Kamis (24/1/2024).

1. Bila Gibran bukan anak presiden, bisa saja aturan MK tak akan loloskan dia jadi cawapres

Presiden Jokowi kunjungi Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ikrar mengatakan, bila Gibran bukan anak presiden dan keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bisa saja dia tidak akan lolos mendaftar sebagai calon wakil presiden.

“Seandainya Gibran bukan anak presiden dan Jokowi tak punya ipar ketua MK itu, menurut saya hampir-hampir tidak mungkin Gibran itu lolos di MK. Atau Kaesang kalau bukan anak presiden mana mungkin Kaesang jadi ketum PSI,” kata dia.

Ikrar juga mengkritik pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pernah anti-Prabowo, kini berbalik mendukungnya pada Pemilu 2024.

“Saya heran dengan teman-teman PSI yang muda-muda itu ya, yang dulu sangat anti-Prabowo sekarang ya kita lihat,” ucap Ikrar.

2. Siapa pun boleh berkampanye asalkan sesuai aturan

Presiden Jokowi kunjungi Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengatakan, seorang presiden boleh melakukan kampanye politik, karena hal itu tak melanggar aturan.

"Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan boleh silakan, kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh (berkampanye), boleh berkampanye, boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," ujar Jokowi di Pangkalan Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan, presiden, menteri, atau pejabat publik lainnya bisa berkampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Ya boleh saja saya kampanye, tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," kata dia.

3. TKN respons soal sikap Jokowi

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menanggapi soal kontroversi ucapan Presiden Jokowi soal kampanye, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, mengklaim Jokowi saat ini masih netral. Meutya sendiri menghadari acara saat Jokowi mengatakan hal tersebut di Pangkalan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Jokowi tak menjawab secara rinci saat ditanya awak media soal arah dukungan di Pemilu 2024. Dengan demikian, TKN Prabowo-Gibran meyakini Jokowi dalam statusnya sebagai Presiden masih netral.

"Ada konteks yang kedua, di mana awak media bertanya apakah Presiden kemudian akan menggunakan hak tersebut untuk menyatakan dukungan kepada paslon nomor dua? Beliau (Jokowi) cuma menyatakan bahwa kita lihat nanti, jadi artinya beliau juga tidak menutup kemungkinan, tapi beliau sampai saat ini juga berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral," kata dia dalam konferensi pers di Media Center TKN, Rabu (24/1/2024).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, dalam pernyataan Jokowi itu, awak media menggelar wawancara mempertanyakan tentang apakah boleh menteri dan presiden boleh ikut berkampanye.

Meutya mengatakan, Jokowi mengungkapkan semua pejabat publik atau pejabat politik memiliki hak yang sama dan diatur oleh undang-undang. Dengan begitu, tidak hanya menteri, tetapi presiden pun memiliki hak.

"Sehingga artinya pernyataan beliau tidak hanya untuk menjawab atau mengatakan bahwa Presiden punya hak untuk berkampanye, tapi menjawab bahwa semua orang juga menteri dan juga Presiden memiliki hak untuk kemudian ikut berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara," tutur Meutya.

Meutya lantas menyayangkan pemberitaan awak media yang seolah menarasikan bahwa Presiden Jokowi mendeklarasikan dukungan. "Jadi itu satu yang menurut kami kok kemudian beritanya seolah hanya mohon maaf seperti kayak deklarasi dukungan oleh presiden, sesungguhnya tidak demikian," jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menyebut belakangan beredar narasi seolah Jokowi melakukan perbuatan tercela, karena terkesan mendukung Prabowo dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, narasi tersebut sesat karena secara prinsip dan etik tidak ada yang salah, juga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar apabila Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres. Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur, setiap orang berhak memilih dan mempunyai keyakinan politik.

"Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat bahwa jika Presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasan untuk menguntungkan pihak yang didukung. Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," tutur dia.

Politikus Partai Gerindra itu meyakini, poin dalam aturan konstitusi yang berlaku, Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden. Namun yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya.

"Praktik yang sama juga dilakukan di Amerika Serikat, seorang Presiden incumbent boleh mendukung dan bahkan berkampanye untuk salah satu calon Presiden periode berikutnya. Tahun 2008, Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," ucap dia.

Habiburokhman menegaskan, Indonesia sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah Presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung.

Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, dalam Pasal 547 UU Pemilu mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

"Untuk menegakkan aturan tersebut kita punya penyelenggara pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu untuk mengawasi kinerja Bawaslu kita punya Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," imbuhnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Rochmanudin Wijaya
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us