Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 pada 21 Juni lalu yang berisi penetapan berakhirnya status pandemik COVID-19 di Tanah Air. Maka, hal itu sekaligus mengubah penyakit COVID-19 dari pandemik menjadi endemik.
"Memutuskan keputusan presiden tentang penetapan berakhirnya status pandemik COVID-19 di Indonesia. Pertama, menetapkan status pandemik COVID-19 telah berakhir dan mengubah status faktual COVID-19 dari pandemik menjadi penyakit endemik di Indonesia," demikian isi Keppres tersebut yang diteken oleh Jokowi pada 22 Juni 2023 lalu.
Keppres itu juga berisi Jokowi mencabut dokumen menyangkut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dan penetapan status faktual pandemik COVID-19 di Indonesia.
"Keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 21 Juni 2023," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Jokowi yang secara verbal telah mengumumkan bahwa pandemik COVID-19 di Tanah Air telah berakhir pada 21 Juni 2023 lalu. Kali pertama virus Sars-CoV-2 itu dinyatakan masuk ke Indonesia pada Maret 2020 lalu.
Berdasarkan data resmi pemerintah, penyakit tersebut telah merenggut 161.870 nyawa. Namun, jumlah kematian yang sesungguhnya diyakini lebih banyak dari yang tercatat secara resmi.