Pernyataan Presiden Jokowi terkait Bencana di Sulawesi Barat dan Jawa Barat, 15 Januari 2021 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Keppres itu juga menyebut, dalam rangka menghadapi tantangan Tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pertimbangan tersebut, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara dan sektor keuangan.
Hal tersebut dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemik COVID-19.
“Dalam rangka menghadapi yang membahayakan perekonomian nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Status Faktual Pandemik,” ujarnya.