Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Pasal 20 di Pepres 82 disebutkan bahwa Jokowi resmi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembubaran itu berlaku per 20 Juli 2020, sejak Perpres 82 diteken Jokowi.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibubarkan," tulis Perpres tersebut.