Jokowi Resmi Keluarkan Keppres Pecat Arya Wedakarna dari DPD RI

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI. Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," ujar Ari kepada jurnalis, Kamis (29/2/2024).
"Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," sambungnya.
Ari menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MD3, Presiden mengeluarkan surat resmi pemberhentian anggota DPR RI dalam jangka 14 hari setelah menerima usulan dari pimpinan DPR RI.