Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Inpres itu berisi tentang kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022. Inpres tersebut memberikan instruksi kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala lembaga hingga ke tingkat bupati/wali kota untuk menggunakan kendaraan dinas berbasis listrik.
"Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab," tulis salah satu poin Inpres tersebut, dikutip IDN Times, Sabtu (17/9/2022).