Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut dijelaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan diundur hingga Desember 2020 dampak COVID-19.
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," bunyi Perppu yang diteken 4 Mei 2020 tersebut.