Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri Instruksikan Pemda Tidak Alihkan Dana Pilkada 2020

IDN Times/Kemendagri

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat dengan nomor 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 tertanggal 21 April 2020. Surat itu menindaklanjuti keputusan lembaga penyelenggara pemilu bersama DPR terkait penundaan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19 pada (14/4) lalu. 

Apa yang menjadi instruksi Tito dalam surat tersebut?

1. Tito menginstruksikan Pemda tidak mengalihkan dana Pilkada

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Dalam suratnya, Tito menginstruksikan pemda kabupaten dan kota agar tidak mengalihkan dana hibah Kemendagri untuk kegiatan lain. Ia menjelaskan, APBD tahun 2020 tetap dianggarkan untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

“Dana hibah digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan pilkada termasuk biaya sewa dibayar di muka sampai dengan ditetapkannya keputusan penundaan tahapan dari KPU,” demikian bunyi poin tersebut dikutip dalam Surat Mendagri pada Sabtu (25/4).

2. Sisa dana Pilkada 2020 disimpan dalam rekening penyelenggara

Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu, Tito juga menginstruksikan Pemda agar menyimpan sisa dana anggaran Pilkada 2020 dalam rekening penyelenggara untuk selanjutnya diperhitungkan pencairan berikutnya.

“Ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.

3. Dana Pilkada 2020 tetap dianggarkan di SKPKD

Seorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tito pun meminta pendanaan tersebut tetap dianggarkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

"Kemudian tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tanggal 21 Maret 2020," demikian kutipannya.

Dalam surat tersebut juga mengatur jika dana tersebut sudah dicairkan sesuai NPHD yang diperuntukan bagi KPU, Bawaslu Provinsi dan Kota, serta pengamanan seperti Polri,TNI, kemudian program dan kegiatan perangkat daerah, terkait kebutuhan pilkada, maka diminta tak ada kegiatan pencairan dana untuk berikutnya, sampai adanya putusan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us