Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengamat Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pilkada Serentak

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Ketidakjelasan sikap pemerintah yang akan menggelar Pilkada Serentak pada Desember 2020 atau 2021 menurut Pengamat Politik Ari Junaedi disebabkan ketidaktahuan kapan pandemi COVID-19 berakhir.

Jika pilkada jadi digelar tanggal 9 Desember 2020 tentu konsekuensinya pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di bulan April ini.

Hal ini dikarenakan KPU harus segera mengeluarkan turunan-turunan peraturan untuk dijadikan pijakan hukum pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada serentak yang seharusnya digelar tahun ini.

1. Ketidakpastian berakhirnya COVID-19 harusnya tidak membuat pemerintah lamban mengambil sikap

Ilustrasi virus corona. IDN Times/Mia Amalia

Ari yang juga pernah menjadi Tenaga Ahli Desk Pilkada Kemendagri ini mengatakan, pemerintah harus segera mengeluarkan Perppu di akhir April 2020 ini untuk menjadi dasar legalitas KPU berjalan sesuai rencana yaitu tanggal 9 Desember.

"Ketidakpastian kapan berakhirnya puncak pandemi COVID-19 harusnya tidak mengambangkan sikap tegas dari pemerintah,” kata Ari saat dihubungi IDN Times, Selasa (28/4).

2. Perppu menjadi payung hukum KPU untuk menyelenggarakan Pilkada

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Direktur Lembaga Kajian Pilkada Nusakom Pratama ini menjelaskan, semua pihak menghendaki kualitas Pilkada jauh lebih baik dari sebelumnya, oleh karena itu segala persiapan yang akan dilakukan KPU tidak boleh terhambat hanya karena pemerintah lamban mengambil sikap.

“Perppu itu payung hukum yang akan dijadikan KPU sebagai pijakan untuk langkah berikutnya. Ibaratnya Perppu itu bensin sehingga tanpa bensin maka mobil yang bernama KPU tidak akan jalan,” katanya menegaskan.

Ari menegaskan, sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas terselenggaranya Pilkada Serentak harus saling berkoordinasi secara terus menerus agar pesta demokrasi di 171 daerah bisa berjalan lebih baik lagi dari yang semula telah terjadwalkan.

“Belajar dari Korea Selatan yang baru-baru ini menggelar pemilu di tengah wabah virus corona, saya kira pemerintah harus menyegerakan terbitnya Perppu. Proses pembahasan di DPR dengan pemerintah serta KPU pun juga butuh waktu,” ujarnya.

3. Pilkada serentak diundur menjadi 9 Desember

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Pemungutan suara yang rencananya dilaksanakan 23 September itu, mundur menjadi 9 Desember.

Keputusan diambil saat rapat kerja Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam siaran virtual, Selasa (14/4).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, menjadi 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us