Jakarta, IDN Times - Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Pasal 1 tertulis, ibu kota negara bernama Nusantara yang merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.