Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Biaya Pindah ASN dan Keluarga ke IKN Akan Dibayar Pemerintah

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berpindah kerja seiring dengan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), ada sejumlah pembiayaan bagi ASN ketika akan pindah ke ASN.

"Konsep pemberian fasilitas ASN biaya pindah, 1 orang ASN, 1 orang pasangan ASN, 2 orang anak, 1 orang ART," ujar Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Prahesti Pandanwangi dalam acara webinar yang disiarkan di kanal YouTube BRIN seperti dikutip IDN Times, Senin (18/4/2022).

1. Komponen yang dibiayai

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Mela Hapsari)

Lalu, apa saja konsep komponen yang dibiayai pemerintah ketika ASN ke IKN. Berikut rinciannya:

- Uang harian selama proses pemindahan
- Biaya barang pindahan. Ini termasuk biaya pengepakan dan biaya angkutan barang
- Biaya transportasi. Rinciannya ada transportasi dari bandara ke lokasi IKN, tiket pesawat one-way, sewa mobil 1 bulan pertama.
- Biaya tunggu. Biaya ini untuk penginapan transit di Balikpapan.

2. Konsep pemberian fasilitas pemindahan ASN

Jalan mulus arah pintu gerbang titik nol IKN (IDN Times/Ervan)

ASN yang akan pindah ke IKN juga akan diberi sejumlah fasilitas. Berikut konsep pemberian fasilitas pemindahan ASN.

- Fasilitas rumah dinas di wilayah kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN
- Pemberian tunjangan kemahalan
- Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku
- Flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.

3. Tunjangan kemahalan sudah diatur dalam undang-undang

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Prahesti menjelaskan, tunjangan kemahalan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 80 ayat 4 yang berbunyi "Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing".

"Sebagai daerah khusus setingkat provinsi, IKN perlu memiliki indeks kemahalan daerah yang khusus, tidak sama dengan indeks kemahalan Provinsi Kalimantan Timur," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us