Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebanyak delapan partai politik (parpol) nonparlemen mengusulkan agar ambang batas perlemen pada Pemilu 2029 diubah menjadi satu persen.
Desakan itu disampaikan bersamaan dengan sikap delapan parpol yang membentuk Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/11/2025).
Adapun delapan parpol yang bergabung itu yakni Partai Hanura, Perindo, PPP, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Buruh, dan Partai Berkarya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, alasan utama dibentuknya Sekber GKSR adalah untuk mencegah suara rakyat terbuang sia-sia pada Pemilu 2029. Pasalnya, sebanyak lebih dari 17 juta suara pada Pemilu 2024 lalu tidak bisa dikonversikan jadi kursi di DPR. Jumlah itu merupakan perolehan suara nasional parpol nonparlemen secara keseluruhan yang terbuang begitu saja akibat tidak lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.
"Materi yang akan diperjuangkan selama empat tahun ke depan oleh GKSR demi menyelamatkan suara rakyat yang selama ini terbuang dengan sistem pemilu yang tidak berpihak kepada kedaulatan. Tapi lebih berpihak pada kepentingan sekelompok partai politik yang ingin pertahankan hegemoninya di DPR RI, yang sampai sekarang ini mereka ingin bertahan dengan menciptakan syarat ini," ungkapnya.