- Marzuki Darusman (Ketua TGPF Peristiwa Mei 1998 dan mantan Jaksa Agung)
- Ita Fatia Nadia (Aktivis perempuan dan pendamping korban Mei 1998)
- Rm. Ignatius Sandyawan Sumardi (Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan)
- Kusmiyati (Orang tua korban kebakaran Peristiwa Mei 1998)
- Lembaga pendamping: YLBHI, Yayasan Kalyanamitra, dan Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia.
PTUN Tolak Gugatan Perkosaan 98, Koalisi Sipil Ajukan Kasasi

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah PT TUN Jakarta menguatkan penolakan gugatan atas pernyataan Fadli Zon terkait perkosaan massal Mei 1998.
Koalisi menilai putusan pengadilan mengabaikan pemeriksaan substansi tindakan pejabat, mempersempit perlindungan hukum korban, serta memperkuat impunitas dan melemahkan pengawasan terhadap pemerintah.
Para penggugat, didukung sejumlah tokoh dan lembaga pendamping, mendesak Kementerian Kebudayaan mencabut pernyataan penyangkalan serta meminta maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN yang menolak gugatan terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998.
Gugatan tersebut dipicu pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang dinilai menyangkal fakta sejarah tragedi kemanusiaan tersebut.
"Menolak Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/B/TF/2026/PT.TUN.JKT karena telah mempersempit ruang perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat sipil serta mengabaikan prinsip akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya," kata Koalisi dalam siaran resminya, Kamis (30/7/2026).
1. Putusan hakim dinilai memperkuat impunitas

Koalisi menilai hakim tidak memeriksa substansi tindakan pejabat publik yang berupaya mengaburkan fakta pelanggaran HAM berat.
Keputusan ini dianggap memperlemah fungsi peradilan administrasi sebagai instrumen pengawas tindakan pemerintah. Publik pun dinilai makin kehilangan ruang untuk menuntut akuntabilitas pejabat negara.
"Menegaskan bahwa putusan ini semakin memperkuat infrastruktur impunitas dan melemahkan fungsi peradilan administrasi sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan pemerintahan yang berdampak pada hak warga negara dan kepentingan publik," tulis Koalisi.
2. Pengajuan kasasi dan latar belakang para penggugat

Koalisi memastikan perjuangan hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Mereka meminta Mahkamah Agung mengoreksi kekeliruan penerapan hukum pada putusan sebelumnya.
"Menyatakan akan melanjutkan perjuangan hukum melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung serta meminta Mahkamah Agung untuk mengoreksi kekeliruan dalam putusan ini dan memastikan peradilan administrasi tetap menjadi ruang perlindungan bagi hak-hak warga negara serta pengujian terhadap tindakan pejabat negara," kata Koalisi.
Gugatan ini diusung oleh sejumlah tokoh kunci sejarah kemanusiaan Indonesia. Di antaranya:
3. Desakan pencabutan pernyataan dan permintaan maaf

Selain kasasi, koalisi meminta Kementerian Kebudayaan menarik seluruh pernyataan resmi yang dinilai menyangkal fakta perkosaan massal Mei 1998.
"Mendesak Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk mencabut seluruh pernyataan, siaran pers, dan publikasi resmi yang menyangkal fakta perkosaan massal Mei 1998 serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia," beber Koalisi.


















