Pemerintah Pelajari Putusan MK yang Larang MBG Pakai Dana Pendidikan

- Pemerintah menghormati dan masih mempelajari putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis, serta akan berkoordinasi dengan DPR terkait perubahan anggaran.
- MK mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 dan menetapkan anggaran pendidikan untuk MBG harus dipisahkan pada tahun anggaran berikutnya, paling lambat APBN 2028.
- MK menegaskan dana pendidikan wajib diprioritaskan bagi kebutuhan operasional inti pendidikan agar alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak teralihkan ke program di luar fungsi utama.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, pemerintah masih mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang dana pendidikan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prasetyo mengatakan, pemerintah menghormati keputusan tersebut.
"Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati, nanti kita pelajari," ujar Prasetyo di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Prasetyo mengatakan, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan DPR RI tentang perubahan anggaran. Sebab, urusan anggaran harus berkomunikasi dengan DPR RI.
"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR gitu. Jadi mohon waktu," kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Putusan itu dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan, anggaran pendidikan pada APBN untuk tahun mendatang tidak boleh lagi dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan demikian, mulai 2027 anggaran pendidikan dengan program MBG harus dipisah. Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028.
"Menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," kata Suhartoyo.
"Sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," lanjut Suhartoyo.
Sementara, pertimbangan putusan, MK menyebut anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan. MK menganggap hal tersebut menjadi penting karena apa pun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak atau dikurangi.
"Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, saat membaca pertimbangan.
MK menyebut, pemerintah perlu menentukan secara jelas apa yang masuk kebutuhan pokok pendidikan agar anggaran tidak dialihkan ke program di luar fungsi utama. Apabila anggaran pendidikan dipotek untuk program lain, hal itu berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
















