Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Koalisi Minta DPR Segera Ubah APBN Usai Putusan MK soal MBG

Koalisi Minta DPR Segera Ubah APBN Usai Putusan MK soal MBG
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), untuk anggaran pendidikan dipotek untuk program MBK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera mengubah struktur APBN setelah MK memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
  • MK menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan yang dibiayai alokasi wajib 20 persen; penggunaan dana pendidikan untuk program itu hanya berlaku pada APBN 2026.
  • Perwakilan guru dan pemohon uji materi menolak menunggu hingga APBN 2028, karena dana MBG dinilai berdampak pada kesejahteraan serta kepastian karier guru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dengan mengubah struktur APBN.

Desakan itu muncul setelah MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

"Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK, harusnya Komisi IX DPR RI dan Mendikdasmen malu karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara. Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN," kata Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, Kamis (30/7/2026).

1. MK tegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan

Koalisi Minta DPR Segera Ubah APBN Usai Putusan MK soal MBG
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan keterangan resmi DPR dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koalisi menilai putusan MK menegaskan bahwa program MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan yang dapat dibiayai dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

MK juga menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hanya berlaku pada APBN 2026. Untuk tahun anggaran berikutnya, dana MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

2. Guru kecewa pemisahan dana MBG berlaku paling lambat 2028

Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materiil UU APBN 2026 soal anggaran MBG. Para pemohon mendaftarkan langsung ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materiil UU APBN 2026 soal anggaran MBG. Para pemohon mendaftarkan langsung ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengaku kecewa karena pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan masih diberi tenggat hingga APBN 2028.

"Sebenarnya, kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?" ujar Satriwan.

3. Pemohon minta pemerintah tak menunda pelaksanaan putusan

IMG_20251014_182407.jpg
Siswi SMP IT Al Fateeh Pedurungan bersiap makan MBG. (IDN Times/bt)

Pemohon uji materi, Reza Sudrajat, meminta pemerintah dan DPR tidak menunggu dua tahun untuk menjalankan putusan MK. Dia mendesak pemisahan anggaran MBG dilakukan secepatnya.

"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," ujar Reza.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Putusan itu dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan, anggaran pendidikan pada APBN untuk tahun mendatang tidak boleh lagi dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan demikian, mulai 2027 anggaran pendidikan dengan program MBG harus dipisah. Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028.

"Menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," kata Suhartoyo.

"Sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," lanjut Suhartoyo.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More