Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Indeks Kinerja Parlemen 2025: Pengawasan DPR Hanya Raih Skor 1,57

Indeks Kinerja Parlemen 2025:  Pengawasan DPR Hanya Raih Skor 1,57
Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Intinya Sih
Gini Kak
  • IPC merilis IKP 2025: kualitas kelembagaan DPR meraih skor 2,55 dari 5 atau Grade C, menandakan standar parlemen demokratis baru terpenuhi sebagian.
  • Etika dan integritas menjadi aspek terlemah dengan skor 2,31; pengelolaan konflik kepentingan bernilai 1,88 dan penggunaan hak pengawasan hanya 1,57, keduanya Grade D.
  • Prosedur legislasi dan pemantauan undang-undang masih lemah, sementara dokumen pembahasan tidak selalu terbuka; pengawasan pelaksanaan anggaran juga terbatas dengan skor 2,35.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Indonesian Parliamentary Center (IPC) merilis Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025. Hasil penelitian menemukan, ada dua titik paling rapuh dalam kelembagaan DPR, antara lain penggunaan hak pengawasan dan pengelolaan konflik kepentingan.

Berdasarkan skala 0-5, penggunaan hak pengawasan hanya mendapatkan skor 1,57 dan pengelolaan konflik kepentingan mendapat skor 1,88. Nilai ini menempatkan keduanya berada pada Grade D atau kategori belum terpenuhi.

IPC mengadopsi hasil penelitian Indicators for Democratic Parliaments dari Inter-Parliamentary Union (IPU), sebuah organisasi parlemen dunia yang beranggotakan parlemen dari berbagai negara. IKP 2025 tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap individu anggota DPR. Namun, sebagai gambaran awal kondisi kelembagaan DPR sekaligus dasar untuk memantau perbaikannya sepanjang periode 2024–2029.

Dalam penelitian itu, IPC turur merujuk pengukuran parlemen di berbagai negara. Hasilnya, secara keseluruhan kualitas kelembagaan DPR memperoleh skor 2,55 dari skala 5,00 atau Grade C. Artinya, standar parlemen demokratis baru terpenuhi sebagian dan masih memiliki kelemahan signifikan.

1. Skor indikator etika dan integritas paling lemah

Ilustrasi Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Direktur IPC, Ahmad Hanafi, mengatakan DPR sedianya tidak kekurangan aturan, kewenangan, ataupun mekanisme formal. IPC melalui penelitian tersebut ingin mengukur apakah semua aspek itu benar-bena digunakan untuk mengawasi pemerintah, menjaga integritas, dan mempertanggungjawabkan keputusan kepada masyarakat.

IKP 2025 mengukur empat aspek utama kelembagaan DPR, di antaranya efektivitas parlemen, etika dan integritas, transparansi dan akses, serta partisipasi publik.

Pada aspek Partisipasi Publik, DPR memperoleh skor tertinggi sebesar 2,71, disusul transparansi dan akses sebesar 2,68 serta efektivitas parlemen sebesar 2,57. Etika dan integritas menjadi aspek paling lemah dengan skor 2,31.

"Meskipun memperoleh skor tertinggi, partisipasi publik belum sepenuhnya terlembagakan dalam proses pengambilan keputusan DPR," kata Hanafi, Kamis (30/7/2026).

2. Pengelolaan konflik kepentingan hanya 1,88

ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih jauh, dia mengatakan, masyarakat telah memperoleh ruang untuk menyampaikan pendapat melalui konsultasi publik dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR RI. Namun, belum tersedia penjelasan apakah masukan publik dipertimbangkan, diterima, atau ditolak.

Padahal ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Selain itu, kerentanan yang lebih serius juga ditemukan dalam aspek etika dan integritas. Pengelolaan konflik kepentingan memperoleh skor 1,88 atau Grade D.

"Mekanisme mencegah, mengungkapkan, dan menangani konflik antara kepentingan pribadi, bisnis, politik, dan pelaksanaan jabatan publik belum berjalan secara memadai," kata dia.

Lebih jauh, dia mengatakan, penegakan kode etik, keterbukaan laporan harta kekayaan, dan konsistensi penerapan sanksi di DPR masih memerlukan penguatan. "Tanpa sistem yang integritas dan kredibel, keterbukaan dan partisipasi publik tidak cukup untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap parlemen," imbuh dia.

Titik kritis lain terdapat dalam fungsi pengawasan. DPR relatif aktif menggunakan mekanisme rutin seperti rapat kerja, rapat dengar pendapat, pemanggilan pejabat pemerintah, dan permintaan informasi. Akan tetapi, penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat hanya memperoleh skor 1,57 atau Grade D.

“Pengawasan DPR tidak cukup diukur dari banyaknya rapat atau pejabat yang dipanggil. Ukurannya adalah apakah pengawasan mampu mengungkap persoalan, menghasilkan rekomendasi yang jelas, memastikan tindak lanjut pemerintah, dan menjaga keseimbangan kekuasaan,” ujar Hanafi.

3. Keterbukaan proses legislasi masih lemah

Ilustrasi gedung DPR. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi gedung DPR. (IDN Times/Kevin Handoko)

Lebih jauh, IPC turut menyoroti kesenjangan antara kewenangan dan pelaksanaan juga terlihat dalam proses pembentukan undang-undang. DPR memiliki kewenangan formal yang relatif kuat untuk mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang. Namun, kualitas prosedur legislasi hanya memperoleh skor 2,29, sedangkan pemantauan setelah undang-undang berlaku yang telah disahkan hanya memperoleh skor 2,31.

Temuan tersebut menunjukkan, kinerja legislasi di Parlemen masih terlalu berorientasi pada penyelesaian dan pengesahan RUU. Evaluasi terhadap efektivitas undang-undang yang telah berlaku belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Padahal, evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah suatu undang-undang mencapai tujuannya, menimbulkan persoalan baru, atau perlu diperbaiki.

Keterbukaan proses legislasi juga dinilai belum berjalan konsisten. Agenda, naskah akademik, draf RUU, daftar inventarisasi masalah, dan rekaman pembahasan tidak selalu tersedia dan diumumkan secara lengkap. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengikuti perubahan substansi RUU dan memberikan masukan pada waktu yang tepat.

Persoalan serupa ditemukan dalam fungsi penganggaran. DPR relatif aktif dalam pembahasan dan persetujuan APBN, tetapi pengawasan ketika anggaran dilaksanakan maupun setelah tahun anggaran berakhir masih terbatas. Pengawasan anggaran memperoleh skor 2,35.

"Keterbatasan akses terhadap data, kapasitas analisis, serta tindak lanjut hasil pengawasan memengaruhi kemampuan DPR memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More