Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabar Gembira! Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan PBB-P2

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. (Dok. Bapenda)

Jakarta, IDN Times -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. Isi dari aturan tersebut terkait dengan  pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan ada sejumlah insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2. Adapun aturan untuk pembebasan di antaranya: 

1. Pembebasan pokok 100 persen dan 50 persen

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB (Dok. Bapenda DKI Jakarta)

1. Pembebasan Pokok 100 persen

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (2 miliar rupiah). Insentif ini dapat diberikan dengan syarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK valid.

Selain itu, satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50 persen

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2  yang memenuhi kriteria di antaranya SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen. Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.

2. Pembebasan pokok tertentu

ilustrasi pajak (Freepik.com)

3. Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25 persen dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen dan 50 persen.

Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25 persen.

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Cara ajukan pembebasan PBB

Ilustrasi pemotongan pajak. (freepik.com/macrovector)

Hal lain yang perlu dipahami adalah mengenai cara mengajukan pembebasan PBB. Terkait hal ini Morris Danny menyatakan bahwa pembebasan PBB diberikan secara otomatis.

Ia menyatakan kebijakan pembebasan pokok PBB Jakarta tahun 2024 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta,“ ujarnya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Faisal
EditorAhmad Faisal
Follow Us