Jakarta, IDN Times - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono mengimbau seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam judi online. Anggota yang terlibat nantinya akan diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri!” kata Syahar di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024),
“Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” imbuhnya.