Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Curhat Kapolres Sleman Dihadapkan Dilema Besar di Kasus Hogi Minaya

IMG-20260128-WA0016(1).jpg
Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait kasus jambret di Sleman. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan dilema besar dalam memproses kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan.
  • Edy berusaha memahami tindakan Hogi Minaya sebagai suami yang membela istrinya, sambil tetap melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti secara hati-hati.
  • Peristiwa penjambretan terjadi saat Arsita bertemu suaminya di jalan layang hingga sebelum kawasan Transmart Maguwoharjo, yang berujung pada kecelakaan fatal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapores Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mencurahkan perasaan dilemanya untuk memproses kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan usai mengejar dua pelaku yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Edy mengaku terkejut setelah mengetahui Hogi Minaya, pengendara mobil yang mengejar dua penjambret istrinya. Saat itu, ia mengaku dihadapkan dengan rasa dilema yang besar.

"Alangkah terkejutnya saya ketika saya mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut adalah suaminya sendiri yang melakukan pengejaran. Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema," kata Edy dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

"Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami," sambungnya.

Edy mengaku telah secara hati-hati untuk mengungkapkan kasus ini dengan melakukan berbagai pendalaman dari berbagai sudut pandang. Sebagai polisi, ia telah berupaya maksimal untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk terang tindak pidana.

Ia juga tidak ingin mendahului hakim untuk memutus sesuatu hal atas nama keadilan, meskipun diyakininya perbuatan Hogi Wiyana merupakan bentuk spontanitas sebagai bentuk pembelaan terpaksa.

"Bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim. Dalam diri kami, kami meyakini bahwa benar perbuatan tersebut merupakan bentuk spontanitas dari Bapak Hogi Minaya sebagai bentuk pembelaan terpaksa," kata dia.

Duduk perkara kasus ini berawal dari peristiwa penjambretan yang dialami Arsita pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju Maguwoharjo dan secara tidak sengaja bertemu suaminya yang melaju menggunakan mobil dari arah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan di jalan layang hingga sebelum kawasan Transmart Maguwoharjo.

Di lokasi tersebut, Arsita menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku mendekat dari sisi kiri dan merampas tas korban dengan memutus talinya menggunakan benda tajam. Arsita sempat meminta pertolongan, namun kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian terbilang sepi sehingga tidak ada pengguna jalan lain yang melintas.

Setelah kejadian itu, suami Arsita berupaya mengejar dan menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor mereka hingga naik ke trotoar. Upaya tersebut berujung kecelakaan ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tembok di tepi jalan. Akibat insiden tersebut, dua orang pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Komisi III DPR Murka, Kapolres Sleman Dicecar soal KUHP Baru

28 Jan 2026, 16:15 WIBNews