Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR Murka, Kapolres Sleman Dicecar soal KUHP Baru

IMG-20260128-WA0016(1).jpg
Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait kasus jambret di Sleman. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kasus Hogi Miyana yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari dua jambret di Sleman memicu kemarahan Komisi III DPR RI. Penanganan perkara ini dinilai mengabaikan rasa keadilan dan keliru dalam menerapkan hukum pidana.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, secara terbuka mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Safaruddin mempertanyakan latar belakang dan kompetensi Kapolres Sleman dalam memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

"Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres Anda?" tanya Safaruddin.

"Sejak Januari tahun lalu, Bapak," jawab Edy.

Safaruddin kembali melontarkan pertanyaan lanjutan terkait proses asesmen jabatan.

"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tanyanya.

"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawab Edy.

Namun, pertanyaan Safaruddin tidak berhenti di situ. Ia menggugat pemahaman Kapolres Sleman terhadap KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk pengetahuan soal dasar hukum dan nomor undang-undangnya.

Safaruddin secara khusus menyoroti Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur soal pembelaan terpaksa.

"Nah, sudah disampaikan oleh Pak Rikwanto tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" kata Safaruddin.

"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," ujar Safaruddin.

Safaruddin kemudian membacakan substansi Pasal 34 KUHP yang menegaskan, tindakan pembelaan diri bukan merupakan tindak pidana.

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain."

"Itu kalau anda belum jelas saya bacakan penjelasaasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi," lanjutnya.

Safaruddin menegaskan, peristiwa yang menewaskan salah satu pelaku jambret dalam kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai aparat penegak hukum salah dalam memahami konstruksi hukum pidana.

Menurutnya, dalam KUHP lama pun dikenal konsep overmacht atau keadaan memaksa sebagai alasan pembenar, termasuk dalam konteks pembelaan diri.

Karena itu, Safaruddin menilai penetapan Hogi Miyana sebagai tersangka merupakan kekeliruan serius dan tidak seharusnya diproses secara pidana, apalagi dikaitkan dengan pendekatan restorative justice.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk saat perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Safaruddin menegaskan, jika tersangka utama dalam perkara pencurian dengan kekerasan telah meninggal dunia, maka secara hukum kasus tersebut seharusnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jadi maksud saya begini Pak Kapolres dan Pak Kajari, ini bukan RJ. Tidak ada tindak pidana di sini," tegas Safaruddin.



Share
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Kajari Sleman Tunggu Perintah Pimpinan SP3 Kasus Hogi Winaya

28 Jan 2026, 17:12 WIBNews