Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK pun menghormati keputusan majelis hakim.
"Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH (Eddy Hiariej)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).