Jakarta, IDN Times - Propam Polri menangkap seorang Kapolres dan Kasat Resnarkoba di wilayah Aceh, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh internal Mabes Polri. Berdasarkan sumber, Kapolres diduga menggunakan berbagai jenis narkoba hasil sitaan Satresnarkoba.
Belum diketahui secara pasti pimpinan Polres mana di wilayah Aceh yang terjerat kasus narkoba tersebut. Dari hasil penelusuran, di wilayah hukum Polda Aceh terdapat 22 Polres dan satu Polresta.
IDN Times telah menghubungi Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun hingga artikel ini tayang, mereka belum menjawab.
