Jakarta, IDN Times - Propam Mabes Polri menjemput dan memeriksa Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana dan Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP M. Jabbir pada Rabu (5/8/2026).
Penjemputan keduanya ke Jakarta itu dibenarkan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.
"Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," ujar Joko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, Joko mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
"Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri," kata Joko.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan pun sudah menunjuk Kabid TIK Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh.
Joko memastikan pelaksanaan tugas Kapolresta Banda Aceh berjalan dengan baik. Ia juga menjamin seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat berlangsung normal, profesional, dan tanpa kendala.
Berdasarkan informasi dari sumber IDN Times di internal Mabes Polri, Kapolresta Andi Kirana diduga menggunakan berbagai jenis narkoba hasil sitaan Satres Narkoba Polresta Banda Aceh.
Namun demikian, hingga kini Mabes Polri belum membeberkan soal kasus yang menjerat Andi dan Kasat Narkoba.
“Mohon waktu kami cek keakuratan informasi tersebut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada IDN Times.
