Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Tito Karnivan berkomitmen akan segera membebas-tugaskan sejumlah anggota Kepolirian Republik Indonesia (Polri), yang menjadi menjdi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Kapolri Akan 'Nonjob-kan' Personel Polri yang Ikut Pilkada Serentak 2018

1. Ambil tindakan tegas
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI ( Bawaslu) Abhan saat ditemui awak media. Ia juga mengatakan non-job para personel Polri ini akan dilakukan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon tersebut.
"Kami sudah bertemu dengan Kapolri. Dan beliu sudah mengambil sikap tegas yakni sebuah kebijakan tegas untuk personelnya. Sebelum ada surat penetapan pasangan calon dia sudah di nonjob-kan," kata Abhan, Selasa (9/1/2018).
2. Bentuk nyata hindari penyalahgunaan jabatan
Bawaslu sebagai sebagai pengawas, tambahnya, menyambut baik adanya keputusan tersebut dan berharap tidak sampai ada penyalahgunaan kewenangan atau jabatan selama yang bersangkutan maju.
"Surat Keputusan (SK) pemberhentian di PKPU agak longgar, 30 hari sebelum pemungutan suara (60 hari setelah penetapan). Tapi, dari aspek pengawasan akan mendorong sewaktu dia ditetapkan sebagai paslon, maka sudah mengantongi SK pemberhentian ASN/TNI-Polri," imbuhnya.
Curated For You
- KoDe Inisiatif Usulkan 4 Masukan untuk Bawaslu19 Nov 2017, 16:30 WIB
- Bawaslu Kaji Sanksi untuk Dukungan Ganda di Jalur Perseorangan29 Nov 2017, 19:00 WIB
- Bawaslu Akan Lakukan Ini untuk Mencegah Isu SARA dan Politik Uang di Pilkada02 Jan 2018, 20:10 WIB