Kapolri Dalami Isi Putusan Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Listyo mengaku, Polri akan mendalami isi putusan tersebut.
"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain, saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," ujar Listyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, Polri masih menunggu lampiran putusan dari PN Bandung.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jabar, kabid humasnya, untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari keputusan tersebut," kata dia.