Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tentang jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.

Surat itu bernomor:B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Kapolri per 3 April 2023.

Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat Kapolri yang dikutip IDN Times, Selasa (4/4/2023).

1. Kapolri sebut Brigjen Endar berpengalaman di KPK

Brigjen Pol Endar Priantoro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam surat itu, Kapolri menyebut bahwa Brigjen Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen dan mengabdi dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutup surat Kapolri itu.

2. Polri juga siapkan ruang jabatan bagi penyidik yang dikembalikan dari KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di