Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Listyo Sigit: Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Polri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, maka Brigjen Endar akan tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut.

Endar sebelumnya jadi sorotan karena sebuah video di media sosial yang diduga adalah istrinya tengah pamer harta.

Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut dikutip, Sabtu (1/4/2023).

1. Keputusan ini berdasarkan pada hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," sambung bunyi surat itu.

2. Kapolri minta Endar melaksanakan perpanjangan penugasan

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sigit kemudian mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait," bunyi keterangan dalam surat itu.

"Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," sambungnya.

3. Endar tetap bertugas sebagai dukungan Polri terhadap KPK

Brigjen Pol Endar Priantoro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, membenarkan perihal surat tersebut.

"Ya, benar, Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia.

Saat ditanya alasan diperpanjangnya masa tugas Brigjen Endar di KPK, Ramadhan menuturkan, hal ini merupakan komitmen Polri mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumya, KPK diketahui bersurat kepada Polri dan merekomendasikan Polri menarik dua pejabatanya. Surat itu berisi rekomendasi agar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Prihantoro ditarik dari KPK dan kembali ke institusi Polri. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us