Kapolri Ungkap Prabowo Ingin Libatkan Polisi dalam Swasembada Pangan

- Kapolri Listyo Sigit menjelaskan UU Polri baru memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi, termasuk sektor pangan dan gizi nasional.
- Presiden Prabowo ingin Polri berperan dalam program swasembada pangan untuk mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat kemandirian Indonesia.
- Wamenkum Edward Omar menegaskan aturan ini sebagai bentuk pelayanan dan pengabdian Polri bagi negara sesuai fungsi melindungi dan melayani masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Undang-Undang Polri yang baru disahkan mengizinkan polisi aktif mengisi jabatan di luar sipil, termasuk di bidang pangan hingga pemenuhan gizi nasional.
Menurut Sigit, ketentuan tersebut dibuat untuk mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional. Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar polisi dilibatkan untuk menyukseskan swasembada pangan.
"Saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," kata Kapolri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor, dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan. Saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan ketentuan yang diatur dalam UU Polri itu merupakan bagian dari bentuk pelayanan dan pengabdian Polri untuk negara.
"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu," ungkapnya.

















