Kapuspen: 4.472 Prajurit TNI Aktif Kini Bertugas di 14 Lembaga Sipil

- Data terbaru menunjukkan 4.472 prajurit TNI aktif bertugas di 14 lembaga sipil sesuai undang-undang baru TNI.
- Kementerian Pertahanan memiliki jumlah prajurit TNI aktif paling banyak, dengan alasan kompetensi dan spesialisasi dibutuhkan di instansi tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, data terbaru yang dimiliki oleh TNI diketahui ada 4.472 prajurit TNI aktif yang bertugas di 14 lembaga sipil. Belasan lembaga sipil itu sesuai dengan yang tertulis di undang-undang baru TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 lalu di parlemen.
Data ini lebih besar yang pernah dipaparkan oleh Badan Pembinaan Hukum TNI pada 2023 dan dikutip oleh beberapa kelompok masyarakat sipil. Dua tahun lalu, tercatat 2.569 prajurit TNI aktif yang ditugaskan di lembaga sipil.
"Jumlah penempatan prajurit TNI aktif di K/L per Februari 2025 sebanyak 4.472 orang," ujar Kristomei kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis (27/3/2025).
Ia mengakui bila dilihat sepintas maka jumlah prajurit TNI aktif yang bekerja di lembaga sipil angkanya tergolong besar. Namun, ia meminta publik melihat dengan cermat di mana para prajurit TNI aktif itu ditugaskan.
"Mereka berada di K/L yang memang boleh ditempati oleh prajurit itu berada sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004 atau versi revisi. Itu pun sesuai permintaan dari K/L berdasarkan kompetensi atau spesialisasi prajurit tersebut," tutur dia.
1. Sebaran penugasan prajurit TNI aktif di lembaga sipil

Berikut daftar sebaran prajurit TNI aktif di lembaga sipil dan sudah diakomodir oleh undang-undang:
- Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan: 74 prajurit
- Kementerian Pertahanan: 2.534 prajurit
- Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas): 57 prajurit
- Badan Intelijen Negara (BIN): 656 prajurit
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): 12 prajurit
- Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 prajurit
- Lemhanas: 223 prajurit
- Setmilpres: 211 prajurit
- Mahkamah Agung: 524 prajurit
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 18 prajurit
- Bakamla: 129 prajurit
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): 2 prajurit
- Kejaksaan Agung: 19 prajurit
- Badan Sandi dan Siber Negara (Lemsaneg): 11 prajurit
Berdasarkan data sebaran tersebut, prajurit TNI aktif paling banyak ditugaskan di Kementerian Pertahanan. Menurut Kristomei, hal itu lantaran kompetensi dan spesialisasi prajurit banyak dibutuhkan di instansi tersebut.
2. Prajurit TNI aktif diklaim tak akan rebut pekerjaan warga sipil

Kristomei menepis persepsi yang menyebut lapangan pekerjaan warga sipil akan diambil alih oleh anggota TNI usai revisi Undang-Undang TNI disahkan. Ia menyebut harus ada permintaan lebih dulu dari instansi sipil yang bersangkutan kepada TNI. Meskipun ia mengakui lembaga yang boleh dimasuki oleh prajurit TNI aktif kini lebih banyak.
"Itu kerisauan yang tidak mendasar. Dari 14 kementerian dan lembaga (yang bisa dimasuki), tambahannya dari undang-undang lama, yakni BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, sudah ada prajurit TNI aktif yang bertugas di sana, sehingga kami hanya mengesahkan posisi kami di sana," tutur Kristomei kepada IDN Times ketika berkunjung ke kantor IDN HQ, Jakarta Selatan pada Rabu (26/3).
Ia menambahkan belasan kementerian dan lembaga yang tertulis di undang-undang baru membutuhkan kehadiran prajurit TNI aktif. Tetapi, harus didahului dengan adanya permintaan dari lembaga sipil yang bersangkutan.
"Harus ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang terkait TNI untuk jabatan-jabatan tertentu sehingga TNI menawarkan kepada prajuritnya ini lho ada permintaan (dari lembaga tersebut). Persyaratan apa saja yang dibutuhkan," katanya.
Hasil penilaian dari TNI kemudian diserahkan kepada lembaga atau institusi yang bersangkutan. Keputusan akhir untuk mempekerjakan prajurit TNI aktif itu atau tidak ada di institusi yang bersangkutan.
3. Prajurit TNI aktif yang ditugaskan harus punya kompetensi

Kristomei juga menegaskan prajurit TNI aktif yang ditugaskan di 14 lembaga tersebut harus mampu menunjukkan performa dan kemampuan terbaiknya. Sebab, nama baik TNI harus ikut dijaga.
"Karena dia kan membawa nama baik TNI di situ," katanya.
Ia juga memastikan prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 lembaga tersebut akan mundur dari dinas militer. Hal itu sesuai dengan ketentuan di UU baru TNI pasal 47 ayat (2).
"Bahwa, bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar kementerian atau lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang ya harus mengajukan pengunduran diri dari posisi sebagai prajurit TNI aktif atau pensiun dini. Gak boleh," tutur dia.