Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberi izin daerah wilayah PPKM level 2 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Keputusan diambil berkenaan dengan lonjakan kasus COVID-19 saat ini.
Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri Tentang Pengaduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang segera merespons pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, untuk mengevaluasi PTM 100 persen di tengah melonjaknya kasus Omicron.
Namun, ada beberapa catatan yang diberikan KPAI. Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan sebaiknya kebijakan sekarang membuka opsi izin orang tua untuk PTM.
“Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orang tua yang khawatir anaknya tertular COVID-19 sehingga tidak izinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/2/2022).