Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Dana Hibah, KPK Panggil Eks Menteri Jokowi Abdul Halim

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar (Setkab.go.id)
Intinya sih...
- KPK memanggil eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim.
- Ada 21 tersangka baru dalam kasus suap dana hibah, termasuk mantan anggota DPRD Jatim dan penerima suap.
- Kasus ini pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak yang telah divonis penjara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) era Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo, Abdul Halim Iskandar. Ia akan diperiksa dalam kasus dana hibah APBD Jawa Timur.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (17/12/2024).
Editorial Team
EditorAryodamar
EditorDwifantya Aquina
Follow Us