Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus di Pemkot Bengkulu, KPK Panggil Legislator Vinna Ledy Anggraheni
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK membuka penyidikan dugaan gratifikasi atau penerimaan lainnya di Pemerintah Kota Bengkulu.

  • Vinna Ledy Anggraheni dipanggil sebagai saksi, sementara sejumlah asetnya telah disita KPK.

  • Pengusutan ini merupakan pengembangan perkara di Kabupaten Rejang Lebong yang bermula dari OTT terhadap bupatinya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat pemanggilan legislator oleh KPK?
Vote Now
Juli 2026

KPK menerbitkan Sprindik dalam pengembangan perkara di Rejang Lebong dan menetapkan dua tersangka baru, yakni Eko Yusanto dan Aditama.

Oktober 2026

KPK menerbitkan Sprindik untuk mengusut dugaan gratifikasi atau penerimaan lainnya di Pemerintah Kota Bengkulu.

29 Oktober 2026

KPK menjadwalkan pemanggilan Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat pemanggilan legislator oleh KPK?
Vote Now
  • What?
    KPK membuka penyidikan dugaan korupsi berupa gratifikasi atau penerimaan lainnya di Pemerintah Kota Bengkulu.
  • Who?
    Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
  • Where?
    Pemeriksaan Vinna dijadwalkan berlangsung di gedung Merah Putih KPK.
  • When?
    Penyidikan berlangsung per Oktober 2026. Pemanggilan Vinna dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Why?
    Pengusutan dilakukan sebagai pengembangan perkara di Kabupaten Rejang Lebong.
  • How?
    KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menjadwalkan pemeriksaan Vinna sebagai saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat pemanggilan legislator oleh KPK?
Vote Now

KPK membuka penyidikan dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Bengkulu. KPK memanggil Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. KPK juga sudah menyita apartemen, rumah, dan mobil milik Vinna. Kasus ini berkaitan dengan perkara di Rejang Lebong.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat pemanggilan legislator oleh KPK?
Vote Now

Penyidikan KPK menunjukkan adanya proses hukum yang berjalan untuk mengusut dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Bengkulu. Pemanggilan saksi dan penyitaan sejumlah aset menjadi bagian dari langkah pengusutan, sementara perkara ini juga dikembangkan dari penanganan kasus di Kabupaten Rejang Lebong.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat pemanggilan legislator oleh KPK?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi baru berupa gratifikasi atau penerimaan lainnya di Pemerintah Kota Bengkulu. Pengusutan ini merupakan pengembangan perkara di Kabupaten Rejang Lebong.

KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut kasus ini per Oktober 2026.

1. Sejumlah aset Vinna Ledy Anggraheni telah disita KPK

Rumah mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (dok.KPK)

Sebelumnya, Vinna Ledy Anggraheni sempat diperiksa KPK. Sejumlah asetnya pun telah disita.

Aset yang disita antara lain apartemen, rumah di Jakarta Selatan, hingga mobil.

2. KPK juga keluarkan sprindik lain

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK sebelumnya juga telah mengeluarkan Sprindik lain dalam pengembangan perkara di Rejang Lebong. Dalam sprindik yang diterbitkan sebelumnya tersebut pada Juli 2026, KPK telah menetapkan dua tersangka baru yakni Eko Yusanto selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang dan Aditama selaku mangan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong.

3. Pengembangan perkara Bupati Rejang Lebong

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Semua perkara itu terungkap setelah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Yuk, sampaikan pendapatmu

Bagaimana kamu melihat pemanggilan legislator oleh KPK?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article