Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi baru berupa gratifikasi atau penerimaan lainnya di Pemerintah Kota Bengkulu. Pengusutan ini merupakan pengembangan perkara di Kabupaten Rejang Lebong.
KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut kasus ini per Oktober 2026.
