Kasus Mutilasi Madiun, Komnas Perempuan Soroti Narasi Istri Siri

Komnas Perempuan mengkritik narasi kecemburuan dalam kasus di Madiun karena berisiko menyalahkan korban dan mengaburkan tanggung jawab pelaku.
Komnas Perempuan mendorong polisi menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan dengan perspektif femisida.
Status perkawinan siri tidak mengurangi hak korban dan keluarga untuk memperoleh keadilan, perlindungan, serta pemulihan.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengkritik narasi yang membingkai dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, sebagai persoalan kecemburuan antara istri sah dan istri siri. Narasi tersebut dinilai berisiko menyalahkan korban dan mengaburkan tanggung jawab pelaku. Komnas Perempuan menilai kasus ini kuat terindikasi sebagai femisida.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengingatkan bahaya narasi yang menjadikan kecemburuan sebagai alasan pembunuhan.
"Penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban," dikutip dari siaran pers Komnas Perempuan, Kamis (29/10/2026).
1. Narasi kecemburuan mengaburkan tanggung jawab pelaku

Barang bukti yang disita polisi dari kejahatan kasus pembunuhan mutilasi di Madiun. IDN Times/Ardiansyah Fajar. Komnas Perempuan menilai pembingkaian kasus sebagai persaingan antara istri sah dan istri siri berpotensi membebani korban dengan stigma. Padahal, keduanya sama-sama ditempatkan dalam posisi rentan akibat relasi yang melibatkan laki-laki yang masih terikat perkawinan sah.
"Narasi itu juga berisiko menyeret dan menstigma istri sah yang juga patut dilindungi," kata dia.
2. Polisi diminta telusuri riwayat kekerasan

Dwi Bagus Martono pelaku pembunuhan disertai mutilasi saat memperagakan pembakaran Dini dan anaknya. (IDN Times/Riyanto) Komnas Perempuan mendorong kepolisian mengusut kasus ini dengan perspektif femisida, termasuk menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum pembunuhan terjadi.
Yuni meminta penyidikan tidak berhenti pada dugaan motif kecemburuan atau emosi.
"Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," ujarnya.
3. Status nikah siri bukan alasan menyalahkan korban

Konferensi pers pembunuhan mutilasi. IDN Times/Ardiansyah Fajar. Komnas Perempuan mengingatkan status perkawinan siri tidak mengurangi hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan, perlindungan, serta pemulihan. Perkawinan yang tidak dicatatkan juga dapat membuat perempuan lebih rentan karena kesulitan menuntut hak dan memperoleh perlindungan hukum.
"Pusat persoalannya adalah kontrol dan kekerasan yang dilakukan pelaku, bukan rasa cemburu korban," ujarnya.






















