Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Eks Direktur PT PCS Elvizar
KPK menahan tersangka korupsi digitalisasi SPBU (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menahan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar bersama Weriza dan Dian sebagai tersangka dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU.
  • Ketiganya ditahan selama 20 hari, 4–23 Agustus 2026; Dian di Rutan Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar di Rutan Gedung Merah Putih.
  • KPK mencatat dugaan kerugian negara dari pengadaan ATG, EDC, perangkat Z90, serta rantai pengadaan berlapis, dengan nilai sedikitnya Rp322,18 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (4/8/2026)

KPK mengumumkan penahanan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar serta dua tersangka lain, Weriza dan Dian, dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU. KPK juga memaparkan dugaan kerugian negara dalam pengadaan perangkat digitalisasi SPBU.

4 sampai dengan 23 Agustus 2026

Elvizar dan Weriza ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Dian ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menahan tiga tersangka, termasuk eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU.
  • Who?
    Elvizar, Weriza, dan Dian ditahan KPK setelah pemeriksaan penyidik. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyampaikan keterangan penahanan dan dugaan kerugian negara.
  • Where?
    Dian ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK. Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Agustus 2026. Keterangan disampaikan pada konferensi pers Selasa, 4 Agustus 2026.
  • Why?
    Ketiganya diduga terlibat korupsi digitalisasi SPBU yang diduga menimbulkan kerugian negara melalui pengadaan ATG, EDC PAX A920, perangkat Z90, serta rantai pengadaan berlapis.
  • How?
    KPK memeriksa ketiganya, mengenakan rompi tahanan dan memborgol mereka, lalu melakukan penahanan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK menahan Elvizar, Weriza, dan Dian karena diduga ada korupsi saat membuat alat digital di SPBU. Mereka sudah diperiksa lalu memakai baju oranye dan diborgol. Mereka ditahan selama 20 hari, dari 4 sampai 23 Agustus 2026. KPK bilang negara diduga kehilangan banyak uang, sampai ratusan miliar rupiah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penahanan tiga tersangka dan pemaparan rinci penghitungan kerugian oleh BPK menunjukkan proses penegakan hukum berjalan dengan dasar pemeriksaan yang terukur. Langkah KPK menahan para pihak selama tahap penyidikan juga mencerminkan upaya akuntabilitas dalam menindak dugaan penyimpangan pengadaan digitalisasi SPBU yang berdampak pada keuangan negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi digitalisasi SPBU.

Selain Elvizar, KPK juga menahan dua tersangka lain. Mereka adalah Weriza dan Dian.

Pantauan IDN Times, ketiganya telah selesai diperiksa penyidik KPK. Mereka memakai rompi oranye tahanan KPK dan diborgol.

"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026. Terhadap saudara DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap saudara WER serta saudara EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Taufik mengatakan, kasus ini diduga menimbulkan sejumlah kerugian negara. Hal ini merupakan penghitungan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK).

"Yaitu sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, serta Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920 dan total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi," kata Taufik.

"Sementara, akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis, hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kuranganya sebesar Rp322,18 miliar," lanjut dia.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article