Kasus Bansos, KPK Panggil Eks Stafsus Mensos Gus Ipul

- KPK memanggil mantan Staf Khusus Mensos Gus Ipul, Edi Suharto, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH pada 4 Agustus 2026.
- Selain Edi, tujuh saksi lain dari perusahaan dan Kementerian Sosial turut dijadwalkan diperiksa, termasuk pimpinan PT Dosni Roha Logistik serta pejabat Kemensos periode 2019–2020.
- KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka; Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo serta Edi Suharto telah terungkap, sementara empat pihak dicegah ke luar negeri enam bulan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Staf Khusus Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, Edi Suharto. Dia dijadwalkan diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (4/8/2026).
1. Ada delapan saksi yang dipanggil KPK

Selain itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka adalah Muhammad Alamsyah selaku Direktur Utama PT Dallahas Angkutan Service (PT DAS), Andryanto Setiawan dari PT Ammacoo Chem, Moch Saiful dari PT Javier Mandiri Transportasi.
Lalu, Cecep Sulaeman selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (2020), Ibnu Solihin selaku Kepala Subdirektorat Lembaga Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) (2019-2020), Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018-2022), dan Herry alias Herry Tho selaku Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik.
2. KPK telah tetapkan tiga tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas yang baru resmi terungkap adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan mantan Staf Ahli Mensos Edi Suharto.
3. Sejumlah pihak dicegak ke luar negeri

Selama penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).





















